Acuan Normatif

Acuan Normatif LSP-PI

  1. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tenatang Pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2019 tentang perusahaan yang bergerak di bidang jasa, harus memiliki tenaga teknis yang kompeten yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
  4. Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Maret 2021 tentang Peta Okupasi Nasional Logistik dan Supply Chain.
  5. Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan SKKNI Sektor Transportasi.